OC Kaligis Minta Bos Sritex Dihadirkan di Persidangan

|

OC Kaligis/jatengnews.com

KARANGANYAR (JT-News) – Ratusan karyawan pabrik tekstil PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (13/1).

Mereka menuntut persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT DMDT Jau Tauw Kwan, berjalan sesuai aturan dan tidak ada rekayasa. “Kami datang ke sini bersama teman-teman memberikan dukungan moral dan mendoakan Bapak Jau Tauw Kwan untuk tabah dan kuat menjalani cobaan ini,” kata Gunawan, karyawan pabrik tekstil tersebut yang memimpin aksi ini di halaman PN Karanganyar.

Sidang kasus dugaan pemalsuan hak cipta kain dengan kode benang kuning yang diajukan oleh PT Sritex Sukoharjo terhadap PT DMDT Karanganyar, kembali digelar di PN Karanganyar dengan terdakwa Direktur Utama PT DMDT Jau Tauw Kwan.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Joko Indrianto, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.

Dua saksi fakta masing-masing dari karyawan PT Dunia Tekstil dan satu saksi ahli seorang notaris Arisitus A. Gaham. Kuasa hukum PT DMDT, OC Kaligis, memohon kepada majelis hakim agar saksi HM Lukminto dapat dipanggil dan didengar keterangannya dalam persidangan.

Kalaupun dinilai diperlukan, katanya, maka dimohon pula agar dapat digunakan upaya paksa, hal itu mengingat ketentuan Pasal 159 ayat 2 KUHP. Menjawab pertanyaan wartawan seputar keterangan Notaris Arisitus A. Gaham, OC Kaligis mengatakan, ternyata notaris itu tidak tahu apa-apa.

Kalau mengenai pertanggungjawaban dalam anggaran dasar itu pertanggungjawaban perdata, manakala ada kasus pidana, komisaris melaporkannya, tidak otomatis harus bertanggung jawab, maka ada perbedaan, kata Kaligis.

Notaris Arisitus A. Gaham kepada wartawan mengungkapkan, kalau perdata itu tanggung jawab di perseorangan dan tergantung struktur organisasi yang hulunya lebih kuat di PT tentunya yang bertanggung jawab direkturnya atau kalau ada direktur utama.

Ia mengatakan, sedangkan kalau pidana seorang direktur atau direktur utama ikut bertanggung jawab kalau memang akibatnya terbukti kesalahan atau kelalainnya dan itu harus dibuktikan oleh penyidiknya. Ia mengatakan pihaknya tugasnya sebatas pada notaris pada PT Sritex tersebut. (ant/JT-1)

Dalam Karanganyar | Tags ,, , ,

Berita terkait

Tinggalkan Pesan

Komentar Terakhir

CLOSE