Polres Periksa 11 Saksi Kasus Bantuan Nelayan
REMBANG (JT-News) – Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, sudah memeriksa 11 orang sebagai saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan sebesar Rp100 juta untuk kelompok usaha bersama (KUB) Desa Kabongan Lor, Kecamatan Kota Rembang.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang AKP Mohammad Bahrin di Rembang, Sabtu (31/12), mengatakan, selain sudah memeriksa 11 saksi, pihaknya juga sudah melayangkan surat izin pemeriksaan Kepala Desa Kabongan Lor, Rusmanto, kepada Bupati Rembang. “Sebanyak 11 orang yang kami periksa masih sebagai saksi tersebut satu orang di antaranya adalah dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, sedangkan sepuluh orang lainnya dari warga,” kata dia.
Ia menjelaskan, satu orang dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, diminta keterangannya terkait prosedur penerimaan dana Rp100 juta itu dan tentang kualifikasi KUB yang bisa menerima dana bantuan dari Kementerian Keluatan dan Perikanan tersebut. “Sedangkan dari warga kami tanya tentang mekanisme pencairan uang dan penggunaannya,” kata dia. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Sejauh ini pemeriksaan baru mengarah pada penetapan calon tersangka karena penyelidikan masih berjalan,” kata dia.
Ia menjelaskan, untuk memastikan tersangka kasus tersebut, pihaknya harus memeriksa Kades Kabongan Lor terlebih dahulu. “Namun sesuai dengan prosedur, kami harus meminta izin dari Bupati Rembang. Kami sudah mengirimkan surat izin ke bupati untuk memeriksa Kades Kabongan Lor, tetapi sejauh ini belum ada balasan,” kata dia.
Setelah memeriksa Kades Kabongan Lor, kata dia, aparat kemungkinan besar baru akan menetapkan tersangka. “Apakah tersangkanya satu atau berapa, itu nanti setelah kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Kades Kabongan Lor,” kata dia. (ant/JT-1)
Dalam Pati,Rembang | Tags ,bantuan nelayan, Rembang
Email ke Teman